
Wudhu merupakan syarat sah ibadah sholat. Jika wudhu tidak sah maka tidak sah pula sholat yang kita lakukan. Oleh karena itu, wajib bagi seorang muslim untuk mengetahui syarat, rukun, sunnah dan pembatal-pembatal wudhu. Tujuannya adalah agar kita bisa mempraktekkan ibadah wudhu dengan benar dan terhindar dari perasaan was-was karena sudah mengetahui syara-syarat dan rukun rukun wudhu yang merupakan kriteria minimal keabsahan ibadah wudhu.
Nah, pada artikel kali ini kita akan mempelajari apa sajakah syarat-syarat, rukun-rukun, sunnah-sunnah dan pembatal-pembatal wudhu. Selain itu, artikel ini juga dilengkapi dengan dalil-dalilnya baik dari Al-Quran maupun Al-Hadits.
DAFTAR ISI |
A. Syarat-syarat Sah Wudhu
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar wudhu dianggap sah. Berikut beberapa syarat-syarat wudhu beserta dasar dalilnya dari Al-Quran maupun Al-Hadits :
1. Islam, Berakal dan Tamyiz
Syarat wudhu yang pertama adalah Islam, berakal, dan tamyiz. Jika seseorang belum Islam atau masih dalam keadaan kafir maka seluruh amal ibadahnya sia-sia dan tidak diterima oleh Allah. Adapun dalilnya adalah firman Allah subhanahu wata’ala :
وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٥
[QS. Al-Maidah ayat 5]
Syarat diterimanya suatu amal ibadah adalah keimanan. Allah subhanahu wata’ala berfirman :
مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧
Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.
[QS. An-Nahl ayat 97]
Selain beriman, syarat sah suatu amal ibadah adalah berakal dan tamyiz. Berakal artinya akalnya masih sehat dan tidak gila. Tamyiz artinya sudah berakhirnya masa anak kecil dan akalnya sudah matang sehingga mampu membedakan baik dan buruk (biasanya ketika anak telah berumur 7 tahun). Jika seseorang akalnya tidak sehat dan usianya belum tamyiz berarti syarat sahnya tidak terpenuhi. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Pena (catatan amal) diangkat dari tiga hal, yaitu : dari orang tidur sampai terbangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai berakal.
[HR. Abu Dawud no. 4403]
2. Berniat
Syarat wudhu yang kedua adalah niat. Niat adalah keinginan terhadap sesuatu yang disertai dengan melakukannya. Wudhu harus diiringi dengan niat berwudhu. Segala sesuatu itu tergantung dengan niatnya, termasuk ibadah wudhu. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya.
[Muttafaq ‘Alaih]
3. Menggunakan Air Suci Mensucikan
Syarat wudhu yang ketiga adalah hendaknya berwudhu dengan air yang suci dan mensucikan. Air suci mensucikan contohnya sangatlah banyak, di antaranya adalah air hujan, mata air, air sungai, air laut, air zam-zam, air sumur, dan lain sebagainya. Selama air tersebut masih pada karakteristik aslinya maka air tersebut adalah suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Allah subhanahu wata’ala berfirman :
وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ
dan menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu
[QS. Al-Anfal ayat 11]
4. Menghilangkan Sesuatu yang Menghalangi Air
Syarat wudhu yang keempat adalah menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi air wudhu untuk membasahi anggota wuhdhu. Seluruh anggota wudhu harus terkena atau terbasuh dengan air wudhu. Oleh karena itu, sebelum wudhu maka pastikan seluruh anggota wudhu dapat terkena air wudhu.
5. Istijmar dan Istinja’
Syarat wudhu yang kelima adalah beristijmar atau beristija’ jika telah menyelesaikan hajat.
6. Berkesinambungan
Syarat wudhu yang keenam adalah hendaknya melaksanakan wudhu secara berkesinambungan. Perhatikan hadits berikut ini :
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَأَى رَجُلًا يُصَلِّ وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ، لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ
Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang sholat sementara di punggung kakinya ada bulatan seluas koin dirham yang tidak tersentuh air, maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan sholatnya.
[HR. Abu Dawud no. 175]
Berdasarkan hadits tersebut, ada seorang lelaki yang punggung kakinya terlewat dari basuhan air wudhu, sedangkan ia sudah menunaikkan sholat. Lalu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan lelaki tersebut untuk mengulangi wudhunya. Jikalau berkesinambungan bukan syarat wudhu niscaya Rasulullah hanya memerintahkan untuk membasuh bagian yang terlewat saja. Akan tetapi, karena berkesinambungan merupakan syarat wudhu maka Rasulullah memerintahkan untuk mengulangi wudhu seluruhnya dari awal hingga akhir.
7. Tertib Berurutan
Syarat wudhu yang ketujuh adalah hendaknya melaksanakan ibadah wudhu secara tertib berurutan. Al-Quran maupun Al-Hadits menjelaskan langkah-langkah wudhu secara tertib berurutan. Oleh karena itu, wudhu hendaknya dilakukan secara tertib berurutan sesuai dengan langkah-langkah yang dijelaskan dalam Al-Quran maupun Al-Hadits.
8. Membasuh Seluruh Anggota Wudhu
Syarat sah wudhu yang kedelapan adalah hendaknya membasuh seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh. Berdasarkan hadits :
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَأَى رَجُلًا لَمْ يَغْسِلْ عَقِبَيْهِ، فَقَالَ: وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki belum membasuh kedua tumitnya (ketika berwudhu), maka beliau bersabda : “Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh air wudhu) dengan api neraka.”
[HR. Muslim no. 242]
أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ، فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
Ada seorang lelaki berwudhu tetapi ada tempat sebesar kuku di atas kakinya yang tidak ia basuh, saat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melihatnya maka beliau bersabda : “Kembalilah dan perbaguslah wudhumu”. Maka ia pun kembali kemudian melakukan salat.
[HR. Muslim no. 243]
Pembahasan lengkap apa saja anggota tubuh yang harus dibasuh akan dijelaskan pada poin rukun-rukun wudhu setelah ini.
B. Rukun-rukun Wudhu
Wudhu tidak dianggap sah jika rukun-rukunnya tidak terpenuhi. Apa sajakah rukun-rukun wudhu itu? Berikut beberapa rukun wudhu yang harus dipenuhi dalam melaksanakan ibadah wudhu beserta dalilnya :
1. Membasuh Wajah
Rukun wudhu yang pertama adalah membasuh seluruh wajah. Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala :
فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ
maka basuhlah wajahmu
[QS. Al-Maidah ayat 6]
Wajah yang wajib dibasuh saat wudhu itu meliputi : memanjang dari dahi paling atas hingga akhir dagu atau janggut, dan melebar dari pelipis telinga kanan hingga telinga kiri.
2. Membasuh Kedua Tangan Hingga Siku
Rukun wudhu yang kedua adalah membasuh kedua tangan hingga ke siku. Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala :
وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ
dan tanganmu sampai ke siku
[QS. Al-Maidah ayat 6]
Yang dimaksud dengan kedua tangan sampai siku adalah dari ujung jari-jari tangan hingga ke siku. Maka dari itu, pastikan seluruh bagian tersebut terbasuh oleh air dan jangan sampai terlewat, termasuk kedua siku juga harus terbasuh.
3. Mengusap Kepala
Rukun wudhu yang ketiga adalah mengusap kepala. Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala :
وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ
serta usaplah kepalamu
[QS. Al-Maidah ayat 6]
Yang dimaksud dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala, bukan sebagiannya. Mengusap seluruh kepala adalah pendapat yang lebih kuat dibandingkan pendapat yang mencukupkan mengusap sebagian kepala. Dalilnya adalah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam senantiasa mencontohkan mengusap seluruh kepala di setiap wudhu yang beliau lakukan.
Termasuk pula bagian kepala adalah kedua telinga. Disebutkan dalam sebuah hadits :
الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
Kedua telinga adalah bagian dari kepala
[HR. Tirmidzi no. 37]
4. Membasuh Kaki Hingga Kedua Mata Kaki
Rukun wudhu yang keempat adalah membasuh kaki hingga kedua mata kaki. Allah subhanahu wata’ala berfirman :
وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ
dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki
[QS. Al-Maidah ayat 6]
Yang dimaksud kaki sampai kedua mata kaki adalah dari ujung jari-jari kaki hingga kedua mata kaki.
5. Tertib dan Berurutan
Rukun wudhu yang kelima adalah melaksanakan wudhu secara berurutan. Allah subhanahu wata’ala menjelaskan tata cara wudhu secara berurutan dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam juga mencontohkan tata cara wudhu secara berurutan. Oleh karena itu, tidak boleh seseorang melaksanakan ibadah wudhu tidak sesuai dengan urutan yang Allah jelaskan dalam Al-Quran maupun Rasulullah contohkan dalam Al-Hadits.
6. Berkesinambungan
Rukun wudhu yang keenam adalah berkesinambungan. Berkesinambungan artinya adalah membasuh anggota wudhu secara langsung setelah membasuh anggota wudhu sebelumnya tanpa menunda-nundanya atau memberi jeda yang cukup lama. Dalilnya adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam senantiasa mencotohkan tata cara ibadah wudhu secara berkesinambungan.
C. Sunnah-wunnah Wudhu
Sunnah-sunnah wudhu adalah hal-hal yang dianjurkan ketika melaksanakan ibadah wudhu. Apabila kita mengerjakan sunnah-sunnah wudhu maka kita akan mendapatkan pahala dan jika tidak melakukannya maka tidak berdosa. Berikut sunnah-sunnah wudhu beserta dalilnya :
1. Membaca Basmalah
Sunnah wudhu yang pertama adalah membaca basmalah di awal wudhu. Disebutkan dalam sebuah hadits :
لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
Tidaklah sempurna wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya.
[HR. Ahmad No. 11371]
2. Bersiwak
Sunnah wudhu yang kedua adalah bersiwak sebelum berwudhu. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
Seandainya aku tidak memberatkan umatku maka niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap kali berwudhu.
[HR. Bukhari diriwayatkan secara mu’allaq]
3. Membasuh Kedua Telapak Tangan di Awal Wudhu
Sunnah wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali sebelum berwudhu. Disebutkan dalam sebuah hadits :
فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Lalu ia mengusap kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali.
[HR. Muslim no. 226]
4. Berkumur dan Beristinsyaq
Sunnah wudhu yang keempat adalah berkumur dan beristinsyaq. Disebutkan dalam sebuah hadits :
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ، فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا
Kemudian ia memasukkan tangan ke dalam wadah (untuk menciduk air), lalu mengeluarkannya, lalu berkumur-kumur serta memasukkan air ke dalam hidung dengan air dari satu telapak tangan, lalu ia melakukan hal itu sebanyak tiga kali.
[HR. Muslim no. 235]
Berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut, memutar-mutarnya di dalam mulut lalu membuangnya. Sedangkan istinsyaq adalah menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya. Hendaknya seseorang bersungguh-sungguh saat berkumur dan beristinsyaq jika dalam kondisi tidak berpuasa. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah antar jari-jemari, dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa.
[HR. Abu Dawud no. 142]
5. Menggosok Lengan
Sunnah wudhu yang kelima adalah menggosok kedua lengan. Disebutkan dalam sebuah hadits :
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلى الله عَلَيه وسَلم يَتَوَضَّأُ فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ
Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berwudhu dan beliau menggosok kedua lengannya.
[HR. Ibnu Hibban no. 6076]
6. Menyela-nyela Janggut
Sunnah wudhu yang keenam adalah menyela-nyela janggut dengan air hingga air masuk ke dalamnya. Disebutkan dalam sebuah hadits :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ، أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ
Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam apabila berwudhu maka beliau mengambil air dengan telapak tangannya lalu memasukkan ke bawah dagunya lalu menyela-nyela jenggotnya.
[HR. Abu Dawud no. 145]
7. Mendahulukan Sebelah Kanan Sebelum Kiri
Sunnah wudhu yang ketujuh adalah mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan sebelum sebelah kiri. Berdasarkan hadits :
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ، فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ
Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam suka mendahulukan sebelah kanan di setiap perbuatannya, baik itu ketika memakai sandal, menyisir rambut, maupun bersuci.
[HR. Muslim No. 268]
8. Membasuh Tiga Kali
Sunnah wudhu yang kedelapan adalah membasuh sebanyak tiga kali untuk wajah, kedua tangan, dan kedua kaki. Sunnah ini adalah berdasarkan hadits-hadits berikut ini :
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu satu kali satu kali.
[HR. Bukhori no. 157]
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah wudhu dua kali dua kali.
[HR. Bukhori no. 158]
أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِإِنَاءٍ، فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ، فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثَ مِرَارٍ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Bahwa ia melihat Utsman bin Affan meminta air wudhu. Lalu ia menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut sebanyak tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhunya, kemudian ia berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian ia membasuh mukanya sebanyak tiga kali, membasuh kedua lengannya sampai siku sebanyak tiga kali, mengusap kepalanya, lalu membasuh setiap kakinya sebanyak tiga kali. Setelah itu ia berkata : “Aku telah melihat Nabi berwudhu seperti wudhuku ini.”
[HR. Bukhori no. 159]
9. Berdzikir Sesudah Wudhu
Sunnah wudhu yang kesembilan adalah membaca dzikir setelah wudhu. Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ، فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya lalu ia berdoa :
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ
maka akan dibukakan baginya delapan pintu surga dan ia dipersilahkan masuk dari pintu yang mana saja.
[HR. Tirmidzi no. 55]
D. Pembatal-pembatal Wudhu
Pembatal-pembatal wudhu adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang batal wudhunya. Jika seseorang mengalami hal-hal yang menyebabkan batalnya wudhu maka wudhunya batal dan ia wajib berwudhu jika hendak melaksanakan sholat. Berikut beberapa pembatal wudhu beserta dalilnya dari Al-Quran maupun As-Sunnah :
1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Pembatal wudhu yang pertama adalah keluarnya sesuatu yang keluar dari qubul (lubang kencing) atau dubur (lubang keluarnya tinja). Jika keluar sesuatu dari lubang kubul ataupun dubur baik itu air kencing, tinja, mani, madzi, darah istihadhah, ataupun angin (kentut) maka wudhunya batal. Hal ini adalah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ
atau kembali dari tempat buang air (kakus),
[QS. Al-Maidah ayat 6]
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ حَرَكَةً فِي دُبُرِهِ، فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ، فَلَا يَنْصَرِفْ، حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Ketika salah seorang dari kalian mendapati gerakan pada duburnya saat sholat lalu bimbang apakah berhadats ataukah tidak maka janganlah ia membatalkan sholatnya sampai ia mendengar suara atau mencium bau.
[HR. Ahmad No. 9355]
2. Keluar Najis dari Tubuh
Pembatal wudhu yang kedua adalah keluarnya najis dari bagian tubuh selain qubul dan dubur, seperti darah dan muntah. Apabila najis yang keluar jumlahnya banyak dan kotor maka lebih diutamakan untuk berwudhu. Namun, apabila najis yang keluar jumlahnya sedikit maka tidak perlu berwudhu.
3. Hilang Akal
Pembatal wudhu yang ketiga adalah hilangnya akal baik itu karena pingsan ataupun tertidur. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Pengikat dubur adalah kedua mata, barang siapa yang tidur maka hendaknya ia berwudhu.
[HR. Abu Dawud no. 203]
4. Menyentuh Kemaluan Tanpa Pembatas
Pembatal wudhu yang keempat adalah menyentuh kemaluan manusia tanpa pembatas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barang siapa yang menyentuh dzakarnya maka hendaklah berwudhu.
[HR. Abu Dawud no. 181]
5. Memakan Daging Unta
Pembatal wudhu yang kelima adalah memakan daging unta. Disebutkan dalam sebuah hadits :
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ، قَالَ: أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: لَا
Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Apakah aku harus berwudhu karena makan daging kambing?” Beliau menjawab : “Jika kamu mau maka berwudhulah, tetapi jika tidak maka tidak perlu berwudhu.” Lelaki itu bertanya lagi : “Apakah aku harus berwudhu sebab makan daging unta?” Beliau menjawab : “Ya. Berwudhulah sebab makan daging unta.” Ia bertanya lagi : “Apakah aku boleh sholat di kandang kambing?” Beliau menjawab : “Ya.” Dia bertanya : “Apakah aku boleh sholat di kandang unta?” Beliau menjawab : “Tidak.”
[HR. Muslim no. 360]
6. Keluar dari Islam
Pembatal wudhu yang keenam adalah keluar dari agama Islam. Allah subhanahu wata’ala berfirman :
وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٥
Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.
[QS. Al-Ma’idah ayat 5]
E. Ringkasan dan Penutup
Berikut ini ringkasan dari syarat, rukun, sunnah, dan yang membatalkan wudhu :
Syarat-syarat Wudhu
Syarat wudhu ada delapan, yaitu :
- Islam, berakal dan tamyiz.
- Niat.
- Menggunakan air yang suci dan mensucikan.
- Menghilangkan penghalang air yang ada di kulit anggota wudhu.
- Istijmar atau istinja' setelah buang hajat.
- Berkesinambungan.
- Tertib atau berurutan.
- Membasuh seluruh anggota wudhu yang wajib dibasuh.
Rukun-rukun Wudhu
Rukun wudhu ada enam, yaitu :
- Membasuh wajah dengan sempurna.
- Membasuh tangan sampai siku.
- Mengusap kepala seluruhnya.
- Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
- Tertib atau berurutan
- Berkesinambungan
Sunnah-sunnah Wudhu
Sunnah wudhu ada sembilan, yaitu :
- Membaca basmalah.
- Bersiwak.
- Membasuh kedua telapak tangan di awal wudhu.
- Berkumur dan beristinsyaq.
- Menggosok lengan.
- Menyela-nyela jenggot.
- Mendahulukan anggota yang kanan.
- Membasuh tiga kali saat membasuh wajah, kedua tangan, dan kedua kaki.
- Membaca dzikir/doa setelah wudhu.
Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu
Hal-hal yang membatalkan wudhu ada enam, yaitu :
- Keluarnya sesuatu dari dubur dan kubul.
- Keluar najis yang banyak dari tubuh, seperti darah dan muntah.
- Hilang atau tertutup akalnya.
- Menyentuh kemaluan tanpa pembatas.
- Makan daging unta.
- Murtad dari Islam.
Demikianlah pembahasan tentang syarat, rukun, sunnah, dan pembatal wudhu beserta dalilnya. Semoga dengan kita mengetahui syarat, rukun, sunnah, serta hal yang membatalkan wudhu dapat membuat kita semakin memahami fiqih ibadah wudhu dan mempraktekkannnya dalam kehidupan sehari-hari.
F. Refrensi
- Al-Fiqh Al-Muyassar fi Dhouil-Kitab was-Sunnah
- Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah