Salah satu bagian tubuh yang dianugrahkan oleh Allah kepada laki-laki adalah tumbuhnya rambut di bawah dagu atau yang biasa kita kenal dengan istilah jenggot. Jenggot merupakan salah satu identitas yang menunjukan bahwa pemiliknya adalah seorang laki-laki. Selain itu ia juga merupakan salah satu ciri khas seorang muslim.
Tahukah Anda? Memelihara jenggot adalah amalan yang disyariatkan dalam agama Islam. Sayangnya, banyak kaum muslimin yang beranggapan bahwa memelihara jenggot hanyalah budaya Arab. Sebagian mereka juga masih banyak yang mencukur jenggotnya. Bahkan sebagian orang memberi cap buruk kepada kaum muslimin yang memelihara jenggotnya, seperti teroris, wahabi, ataupun cap buruk yang lainnya. Padahal, memelihara jenggot adalah sunnah Nabi yang disyariatkan dalam agama Islam.
Pada artikel kali ini, kita akan mempelajari bersama hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab serta hukum mencukur jenggot itu sendiri. Akan kami simpulkan pula dari dalil-dalil dan pendapat yang ada pada bagian akhir artikel ini.
DAFTAR ISI |
A. Apa Itu Jenggot?
Dalam ilmu fiqih, jenggot dikenal dengan istilah Al-Lihyah (اللحية). Dalam kamus bahasa Arab, disebutkan bahwa Al-Lihyah adalah شعر الخدَّين والذَّقَن (rambut kedua pipi dan dagu). Dalam istilah fiqih pun juga yang dimaksud dengan Al-Lihyah adalah : الشعر النابت على الذقن واللحيين (rambut yang tumbuh di dagu dan kedua pipi). Maka dari itu, jika ditemukan pembahasan mengenai Al-Lihyah dalam fiqih maka yang dimaksud dengan Al-Lihyah adalah rambut yang tumbuh di dagu dan juga kedua pipi.
B. Dalil-dalil Hukum Memelihara Jenggot
Kita sudah mengetahui apa itu jenggot yang dimaksud dalam pembahasan ilmu fiqh. Pada bab ini, kita akan mempelajari bersama dalil-dalil yang berkaitan dengan hukum memelihara jenggot dalam Islam. Berikut dalil-dalil tentang hukum memelihara jenggot dalam Islam :
عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
Dari Nabi , beliau bersabda : "Selisihilah kaum musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis." Sementara Ibnu Umar, ketika haji ataupun umrah ia menggenggam jenggotnya dan mencukur lebihan (dari genggamannya).
[HR. Bukhari no 5892]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ: أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ، وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ
Dari Ibnu Umar, dari Nabi bahwasanya beliau memerintahkan untuk mencukur pendek kumis dan membiarkan jenggot.
[HR. Muslim no. 259]
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot.
[HR. Muslim no. 259]
جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
Cukurlah kumis, dan biarkanlah jenggot, selisihilah kaum maujusi.
[HR. Muslim no. 260]
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ
Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu : Mencukur kumis, memelihara jenggot...
[HR. Muslim no. 261]
C. Maksud Memelihara Jenggot
Banyak orang salah dalam memahami kalimat "memelihara jenggot". Sebagian mereka berpikir bahwa memelihara jenggot adalah dimaksudkan untuk memiliki jenggot. Padahal, pengertian "memelihara jenggot" tidaklah demikian.
Adapun yang dimaksud dengan memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh. Apabila tidak tumbuh maka tidak perlu diberi obat-obatan agar jenggot itu tumbuh. Dalam kitab Fatul-Bari disebutkan bahwa Ibnu Daqiq mengatakan : "Aku tidak mengetahui seorangpun yang memahami sabda Nabi 'peliharalah jenggot' untuk membolehkan memberikannya obat agar melebatkan jenggot sebagaimana yag dilakukan oleh sebagian orang." [Fathul Bari : 10/351]
D. Memelihara Jenggot Adalah Syariat Islam
Sebagian ahli fiqih kontemporer berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah sunnah adat yang bukan bagian dari syariat Islam. Pendapat ini tentu keliru. Coba perhatikan dalil-dalil tentang memelihara jenggot yang telah kami paparkan di atas! Setidaknya ada dua alasan mengapa memelihara jenggot adalah bagian dari syariat, yaitu :
- Menggunakan kalimat perintah, yaitu : وَأَعْفُوا اللِّحَى (peliharalah jenggot!)
- Dihubungkan dengan penyelisihan dengan orang-orang Musyrik atau orang Majusi.
Seandainya memelihara jenggot itu hanyalah sunnah adat dan bukan bagian dari syariat maka tentunya beliau tidak menggunakan kalimat perintah untuk memerintahkan umatnya agar memelihara jenggotnya. Selain itu, beliau juga tidak mungkin menghubungkan memelihara jenggot dengan penyelisihan terhadap kaum musyrikin jika memelihara jenggot bukan bagian dari syariat. Bahkan hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab adalah disyariatkan.
E. Hukum Memelihara Jenggot Menurut 4 Madzhab
Seluruh madzhab yang 4 sepakat bahwa memelihara jenggot adalah perkara yang disyariatkan, akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai hukum memotong sebagian jenggot dan hukum memotong keseluruhan jenggot (menggundul). Oleh karena itu, akan kita bahas satu persatu mengenai kedua hukum tersebut pada artikel ini menurut pandangan ulama 4 madzhab.
1. Hukum Memotong Sebagian Jenggot
Yang dimaksud memotong sebagian jenggot adalah memotong lebihan dari genggaman. Artinya seseorang menggenggam jenggotnya lalu ia memotong lebihan dari genggaman tersebut. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum ini. Berikut beberapa pandangan ulama terkait hal ini :
Menurut Imam Nawawi
Sebagian fuqoha' berpendapat, diantaranya adalah imam An-Nawawi bahwa ia tidak membolehkan untuk melakukan sesuatu pada jenggot, tidak memotong lebihan jenggot dan mengembalikannya pada dalil secara dhohir tentang perintah untuk membiarkan jenggot. Ia mengatakan : "Pendapat yang terpilih adalah membiarkan apa adanya, dan tidak melakukan apapun pada jenggot dengan memendekkannya ataupun yang lainnya."
Menurut Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah
Sebagian yang lainnya, diantaranya ulama Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa ketika jenggot lebih panjang dari genggaman tangannya maka diperbolehkan untuk mencukur lebihan dari genggamannya.
Dalil dari pendapat ini adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar ketika haji dan umrah, di mana ia menggenggam jenggotnya lalu mencukur lebihannya.
Menurut Sebagian Ulama Hanafiyyah
Para ulama Hanafiyyah mengatakan : Sesungguhnya mencukur lebihan jenggot dari genggaman adalah sunnah. Di dalam Al-Fatawa Al-Hindiyyah disebutkan : Memangkas adalah sunnah, yaitu seorang lelaki menggenggam jenggotnya lalu apabila panjangnya melebihi genggamannya maka ia memotong (lebihannya). Seperti itulah yang disebutkan oleh Muhammad dari Abu Hanifah ia mengatakan : Pendapat ini yang kami ambil.
Menurut Salah Satu Pendapat Ulama Hanafiyyah
Dalam salah satu pendapat ulama madzhab Hanafi disebutkan bahwa memotong lebihan dari genggaman adalah wajib. Jika tidak maka berdosa.
Menurut Sebagian Ulama Hanabilah
Para ulama bermadzhab hambali berpendapat bahwa memotong lebihan jenggot dari genggaman tidaklah makruh.
Menurut Fuqoha' Lain
Fuqoha' yang lain berpendapat bahwa tidak boleh hukumnya mencukur lebihan janggut sedikitpun kecuali jika panjangnya telah melampaui batas (sehingga terlihat kurang bagus).
Dalil yang digunakan oleh para ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah :
كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا
Nabi memotong jenggot yang ada di pipinya dan bagian yang panjang.
[HR. Tirmidzi no. 2726 menurut Al-Albany hadits ini palsu]
2. Hukum Memotong Seluruh Jenggot
Yang dimaksud memotong seluruh jenggot adalah memotong seluruh jenggot hingga habis atau memotong lebih pendek dari pada genggaman tangan. Para ulama terbagi menjadi dua pendapat sebagai berikut :
Menurut Mayoritas Ulama
Menurut ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, dan ucapan salah satu Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa haram hukumnya mencukur jenggot hingga habis. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan perintah Nabi yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot dan memanjangkannya.
Ibnu 'Aabidin mengatakan : Adapun memotong keseluruhan jenggot sebagaimana yang dilakukan sebagian orang barat dan para banci maka tidak ada seorangpun (dari para ulama) yang membolehkannya. [Hasyiyah Ibnu Abidin 2/418]
Menurut Syafi'iyyah
Adapun pendapat yang shahih dari ulama Syafi'iyyah bahwa mencukur seluruh jenggot sampai habis hukumnya adalah makruh.
F. Hukum Memelihara Jenggot Menurut Ulama Kontemporer
Selain pendapat-pendapat dari ulama terhadulu, ulama kontemporer juga mengemukakan pendapatnya berkaitan dengan jenggot. Berikut beberapa fatwa ulama terkait hukum memelihara dan mencukur jenggot :
1. Fatwa Abdullah bin Abdurrahman Aba Bathiin
Termasuk hal yang telah aku sebutkan berkaitan dengan hukum seorang lelaki mencukur panjangnya jenggot, apabila yang dicukur adalah lebihan dari genggaman maka secara dzohir hadits hukumnya adalah makruh. [Rasail wa Fatawa Aba Bathiin : 1/224]
2. Fatwa Lajnah Daimah
Mencukur jenggot dan baju isbal hukumnya haram, dan pelaku perbuatan tersebut adalah pelaku maksiat dan fasik.[Fatawa Lajnah Daimah : 1/743]
3. Fatwa Syaikh Bin Baz
Diwajibkan atas seorang muslim melimpahkan jenggotnya, membiarkannya, dan memeliharanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Nabi Muhammad .[Majmu' Fatawa bin Baz : 3/364]
4. Fatwa Syaikh Utsaimin
Memotong bagian dari jenggot dalah menyelisihi apa yang diperintahkan oleh Nabi di dalam sabdanya : “Biarkanlah jenggot.” Maka barang siapa yang hendak mengikuti perintah Rasul dan mengikuti petunjuk beliau maka janganlah ia mencukur darinya sedikitpun. [Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin : 11/126]
G. Ringkasan
Berdasarkan pemaparan di atas dapat kita ringkas menjadi beberapa poin sebagai berikut :
- Semua ulama sepakat bahwa memelihara jenggot adalah syariat Islam.
- Kebanyakan ulama tidak membahas mengenai hukum memelihara jenggot. Karena semuanya sepakat bahwa hukum memelihara jenggot adalah disyariatkan di dalam Islam.
- Para ulama lebih banyak membahas mengenai hukum mencukur lebihan jenggot yang lebih dari satu genggam serta hukum mencukur jenggot sampai habis.
- Ada lima pendapat mengenai hukum mencukur lebihan jenggot dari satu genggaman, berikut pendapatnya :
- Mencukur lebihan jenggot dari satu genggaman hukumnya haram.
- Mencukur lebihan jenggot dari satu genggaman hukumnya boleh.
- Mencukur lebihan jenggot dari satu genggaman hukumnya sunnah.
- Mencukur lebihan jenggot dari satu genggaman hukumnya wajib.
- Mencukur lebihan jenggot dari satu genggaman hukumnya makruh.
- Hanya ada dua pendapat mengenai hukum mencukur jenggot sampai habis, berikut pendapatnya :
- Menurut mayoritas ulama hukum mencukur habis jenggot adalah haram.
- Menurut pendapat yang shahih dari Syafi'iyyah, hukum mencukur habis jenggot adalah adalah makruh.
H. Kesimpulan
- Semua ulama sepakat bahwa memelihara jenggot adalah bagian dari syariat.
- Tidak ada satupun ulama yang membolehkan mencukur jenggot hingga habis. Pendapat yang paling ringat adalah makruh, itupun pendapat minoritas.
- Berdasarkan dalil-dalil dan pendapat para ulama maka pendapat yang paling kuat (menurut kami) adalah :
- Memelihara jenggot hukumnya adalah wajib, karena kalimat yang digunakan oleh Nabi adalah kalimat perintah, yaitu : "وَأَعْفُوا اللِّحَى" (peliharalah jenggot!).
- Mencukur lebihan jenggot yang melewati genggaman adalah keringanan, yakni apabila betul-betul diperlukan maka boleh dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Jika tidak diperlukan maka hendaknya tidak mencukurnya.
- Mencukur jenggot sampai habis adalah haram hukumnya, karena mayoritas ulama mengharamkannya.
Demikianlah pembahasan mengenai hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab. Semoga kita senantiasa istiqomah berada di atas sunnah Nabi hingga ajal menjemput.
Referensi
- Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah
- Hasyiyah Ibnu 'Aabidin
- Majmu' Fatawa Utsaimin
- Majmu' Fatawa Bin Baz
- Fatawa Lajnah Daimah
- Rasail wa Fatawa Aba Bathin